Sabtu, 12 Februari 2011

Pengembangan usaha

Menekuni usaha yang kita miliki hukumnya wajib,dalam memenuhi kuajipan ini kita dituntut untuk interaksi dengan yang lainya,agar usaha yang kita miliki bisa bermanfa'at atau dimanfa'atkan orang lain.Logikanya kalau kita punya usaha tak ada yang memanfa'atkanya artiya tak berkembang alias bangkrut,dan apa bila ada yang mau memanfa'atkan hasil usaha kita kanlumayan ada nilai ekonomi, Nah itu semua wajib hukumnya bagi pengusaha kecil untuh berinteraksi dengan pengusaha lainya.Dan mengenahi usaha yang kumiliki sejak 1982 sampai saat ini sudah banyak memanfa'atkan mulai dari desa sampai tingkat provinsi.Nah mengenahi modal kerja sekarang ini pemerintah telah memperhatikan pada pelaku Usaha Mikrokecil dan menengah yang terkenal populer dengan sebutan "UMKM" dengan dibentuknya kementrian UMKM dan koperasi di tingkat pusat pemeritahan RI. Karna Pengusaha kecil sudah terbukti mampu bertahan menghadapi kreses ekonomi yang pernah melanda indonesia.Bila kita punya usaha kok sulit berkembang sekarang ini ada caranya,Dengan adanya keputusan sidang kabinet terbatas yang di selenggarakan pada tanggal 9maret 2007 bertempat  di kantor kementrian negara Koperasi dan UKM yang di pimpin oleh bapak petsiden RI salah satu agenda keputusanya antara lain,bahwa dalam rangka pengembangan usaha UMKM dan koperasi,pemerintah akan mendorong meningkatkan akses UMKMdan koperasi kepada kredit /pembiayaan dari perbankan melalui peningkatan kapasitas perusahaan penjamin.Dengan demikian UMKMdan kopersi yang selama ini mengalami kendala dalam mengases kredit / pembiayaan dari perbankan karena kekurangan anggunan dapat diatasi.Usaha yang selama ini kami tekuni jugak dapat kucuran pijaman modal kerja dari Bank jatim lewat disperindagkop ,Alkhamdulilah kami juga bisa mengajukan pada anggota yang kami bina untuk medapatkan pijaman penambahan modal kerja,salah satu anggota kami mendapatkan Rp 85juta terima bersih Rp84.150.000,dengan angsuran mengembalikan Rp2,823,216,33 / 1bulan jangkah waktu 36 bulan lewat Bank jatim,karna di Bank jatim persyaratanya mudah dan prosesya cepat serta bunganya paling murah.Bila pembaca berminat untuk mengembangkan usaha atau ingin menambah modal kerja dengan senang hati dan segala kekurangan kami siap membantu. info lebih jelas hubung email (cahtukpa@gmail.com) infor masi ini sengaja kami publikasikan berdasarkan UU no 14 /2008 tentang keterbukaan informasi pupblik. dengan latar belakang.tindak lanjut dari ditandatangani nota kesepahaman Bersama(MoU pada tanggal 9 oktober 2007 tentang penjamin kredit /pembiayaan kepada UMKMdan koperasi antara pemerintah(Meteri Negara koperasi dan UMKM,Menteri keuangan,Menteri Kehutanan,Menteri kelautan dan perikanan,Menteri pertanian,Menteri perindustrian perusahaan penjamin(perum sarana pengembangan dan PT Asuransi kredit indonesia)dan perbankan salah satunya Bank jatim didukung oleh kementrian Negara BUMN,Kementrian kordinator Bidang perekonomian serta Bank Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar